Beranda | Artikel
Tidak Berpuasa Selama Dua Ramadhan Karena Sakit
Jumat, 20 Juli 2012

TIDAK BERPUASA SELAMA DUA BULAN RAMADHAN KARENA SAKIT, KEMUDIAN PADA RAMADHAN KETIGA IA BERPUASA, APA YANG HARUS DILAKUKAN UNTUK DUA RAMADHAN YANG TELAH LEWAT

Oleh
Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta ditanya : Seorang wanita menderita sakit parah, ketika datang bulan Ramadhan dan dia tak sanggup berpuasa, lalu ketika datang bulan Ramadhan kedua ia pun belum sanggup berpuasa, kemudian datang bulan Ramadhan ketiga, saat itu kesehatannya lebih baik dari sebelumnya maka ia berpuasa, apakah wajib baginya untuk berpuasa untuk dua bulan yang ditinggalkannya itu, ataukah cukup bersedekah saja sebagai penggantinya, perlu diketahui bahwa wanita itu berpuasa selama tiga hari pada setiap bulannya dalam setiap tahun ?

Jawaban
Yang wajib baginya adalah mengqadha puasa yang dua bulan itu berdasarkan keumuman dalil yang terdapat dalam firman Allah.

“..Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain”. [Al-Baqarah/2 : 185]

Adapun mengenai puasanya wanita tersebut selama tiga hari setiap bulannya sebagaimana disebutkan oleh penanya, jika niatnya untuk mengqadha puasa yang telah ia tinggalkan selama dua kali bulan Ramadhan, maka niatnya ini sah, dan hendaknya ia melaksanakan sisa puasa dari dua bulan itu, akan tetapi jika niatnya itu hanya sekedar untuk puasa sunat maka kewajiban mengqadha puasanya berarti belum terlaksana, dan karena itu hendaknya ia berpuasa selama dua bulan penuh dan tidak ada kewajiban baginya untuk memberi makan orang miskin, karena wanita itu memiliki udzur dalam menunda qadha puasanya, yaitu karena sakit.

[Majalah Al-Buhuts Al-Islamiyah, 14/114-115]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 1, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq, Penerjemah Amir Hazmah Fakhruddin]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/3310-keberkahan-makan-sahur.html